" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " ada ringan puasa di musim dingin ? "

" isi " : " assalamualaikum pak ustadz , " , " saya sekarang sedang ada di as , pak ustadz . ini pertama kali saya akan hadap bulan suci ramadhan di luar indonesia . untuk saat ini saya kerja di mana ritme kerja turut saya bisa untuk puasa dengan lancar ( karena kerja indoor / dalam ruang ) . tetapi turut rencana saya akan pindah kerja di luar ruang /  " , " di mana turut estimasi puasa di sini akan lalu dalam musim dingin / salju . dan saya niat sekali untuk bisa puasa bulan penuh nanti . " , " yang jadi tanya saya : " , " 1 . bagaimana jika nanti dalam jalan ibadah puasa di tengah jalan saya tidak kuat , ingat kerja tidak ada libur dan dalam musim dingin / salju , apakah saya harus bayar dam / denda atau cukup ganti saja di lain hari telah habis masa ramadhan ? " , " 2 . apakah sholat saya bisa saya gabung nanti contoh : zhuhur dengan azhar . ingat kerja cukup berat dan susah untuk atur waktu sholat . " , " terimakasih atas jawab pak ustadz " , " wa ' alaikumsalam wr . wb . "

" jawaban1 " : " sun 26 may 2013 05 : 01  " , "  6 . 872 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum pak ustadz , " , " saya sekarang sedang ada di as , pak ustadz . ini pertama kali saya akan hadap bulan suci ramadhan di luar indonesia . untuk saat ini saya kerja di mana ritme kerja turut saya bisa untuk puasa dengan lancar ( karena kerja indoor / dalam ruang ) . tetapi turut rencana saya akan pindah kerja di luar ruang /  " , " di mana turut estimasi puasa di sini akan lalu dalam musim dingin / salju . dan saya niat sekali untuk bisa puasa bulan penuh nanti . " , " yang jadi tanya saya : " , " 1 . bagaimana jika nanti dalam jalan ibadah puasa di tengah jalan saya tidak kuat , ingat kerja tidak ada libur dan dalam musim dingin / salju , apakah saya harus bayar dam / denda atau cukup ganti saja di lain hari telah habis masa ramadhan ? " , " 2 . apakah sholat saya bisa saya gabung nanti contoh : zhuhur dengan azhar . ingat kerja cukup berat dan susah untuk atur waktu sholat . " , " terimakasih atas jawab pak ustadz " , " wa ' alaikumsalam wr . wb . " , " n " , " orang yang karena kondisi tentu tidak mampu puasa , boleh untuk buka . sebab pada hakikat agama islam itu tidak berat umat . " , " namun untuk itu perlu syarat mutlak , yaitu tidak - mampu itu memang sudah sampai titik juang akhir . sehingga bila terus puasa , akan akibat masalah yang fatal atau sifat madharrat . adapun bila masih sanggup untuk terus , tentu saja hukum haram bila batal cara sengaja . " , " dengan demikian , anda wajib niat sejak malam hari untuk puasa dan laku puasa lebih dahulu . kalau di dalam hari itu nyata tidak kuat lagi terus puasa , maka baru pada saat itu saja anda boleh buka . anda tidak boleh sejak awal sudah niat tidak puasa . " , " hal yang sama juga laku buat mereka yang kerja kasar , entah kuli angkut di labuh atau tarik becak dan jenis . boleh buka bila memang pada akhir tidak mampu , namun syarat sejak mula harus niat puasa dan jalan lebih dahulu . " , " bila orang tidak mampu terus puasa karena kondisi yang payah , maka bagai ganti adalah dengan puasa di hari lain banyak hari yang tinggal . bukan dengan bayar fidyah . sebab ganti dalam bentuk fidyah hanya laku buat orang yang sudah sama sekali tidak akan mampu puasa umur hidup . seperti orang yang sudah lanjut usia atau jompo . " , " sementara orang sakit yang masih bisa harap sembuh , maka dia harus ganti dengan puasa di lain hari . bagaimana firman allah swt : " , " ( qs al - baqarah : 184 ) " , " kita memang tahu ada syariat untuk menjama ' shalat , yaitu kerja dua shalat wajib yang beda di dalam satu waktu . namun untuk itu harus ada syarat tentu agar ' fasilitas ' ini bisa guna . " , " di antara adalah bila orang dalam ada safar , atau ketika turun hujan . sedang menjama ' shalat karena sibuk , apalagi jadi tiap hari , tentu saja tidak boleh laku begitu saja . " , " sebab tiap orang pasti sibuk tiap hari , bukan hanya di amerika saja . di mana pun kalau mau turut selalu ada sibuk . kalau begitu maka shalat pun pasti akan dijama ' semua . " , " maka kami pandang bahwa menjama ' shalat tidak boleh laku hanya karena alas sibuk . kecuali bila memang sekali waktu orang karena kondisi yang di luar kira paksa oleh ada untuk tidak bisa shalat . maka boleh saat itu dia menjama ' nya . itu pun tidak boleh tiap hari . "
